Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung polisi mengusut kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Kasus ini harus diproses tanpa pandang bulu.
"GMKI mendesak Polri segera bertindak untuk mengusut kasus yang menimpa Saudara Natalius Pigai. Tidak boleh ada pandang bulu dalam setiap tindakan hukum," kata Ketua Umum GMKI Jefri Gultom dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
Ambroncius dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto seekor gorila. Sikap rasisme harus diperangi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu rasisme harus disepakati jadi musuh bersama masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Dalam kasus rasisme yang dialami Saudara Natalius Pigai, harus segera diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan adanya kegaduhan," kata Jefri Gultom.
Menurutnya, segala tindak merendahkan harkat martabat setiap individu harus ditindak. Karena setiap manusia pada prinsipnya sama. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kasus rasisme karena perbuatan tersebut dapat melukai hati korban dan menimbulkan perpecahan yang bisa menjadi masalah serius bagi negara.
Selanjutnya, polisi mulai mengusut kasus ini:
Indonesia sudah punya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut bunyi Pasal 16 dalam UU tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN). Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, tadi.
Surat pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan ini bernomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu, 27 Januari 2021, pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.