Perempuan berinisial N terlibat mesum dengan pasien COVID-19 berinisial F yang tengah dirawat di RSUD Dompu. Perempuan itu disebut bisa masuk ke ruang perawatan karena mengaku sebagai istri F.
"Kalau saya ikuti perkembangan di koran itu kan dia melapor sebagai istrinya, sehingga itu juga mungkin diperbolehkan, tapi harus ada standar APD yang dia pakai. Misalnya APD level 3 tidak boleh hanya sekadar masker," kata Sekretaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Dompu, Jufri, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).
Jufri menjelaskan pasien positif COVID-19 yang sedang diisolasi pada tempat tertentu bisa saja ditemani orang lain. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya dilakukan tes usap setiap saat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mencontohkan pada saat Bupati Dompu diisolasi karena positif Corona pada akhir 2020.
"Bupati kita ditemani kok oleh istrinya dalam satu ruangan itu. Tapi tetap dilakukan tes swab kan setiap saat. Begitu juga itu mungkin (kasusnya)," ujarnya.
Atas kasus ini, penerapan SOP dan protokol kesehatan di RSUD Dompu pun disorot. Gugus Tugas COVID-19 berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama di tiap fasilitas kesehatan.
"Mungkin itu yang harus kita ke depan itu harus betul-betul sesuai dengan standar COVID," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Ivan Roland C mengatakan penyidik akan mendalami informasi terkait kasus ini kepada dua tersangka. Kabar soal perempuan N mengaku bisa masuk ke RS karena melapor sebagai istri juga akan diperdalam.
"Terkait lolosnya perempuan ke ruang isolasi, besok kami dalami karena sudah dijadwalkan pemeriksaannya. Nanti akan kami periksa petugasnya yang piket saat itu," ujar Ipda Ivan saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sementara itu, pihak RSUD Dompu belum memberikan respons saat ditelepon maupun dikirimkan pesan singkat.
Dua orang jadi tersangka dalam kasus ini? Siapa mereka dan apa pelanggarannya? Simak di halaman selanjutnya.
2 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.
"Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/1).
Syarif menjelaskan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di media sosial.
"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM ini lah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujarnya.
Polres Dompu akan menyerahkan penanganan anggotanya yang terlibat adegan panas tersebut ke Propam. Syarif mengatakan anggotanya tersebut akan dikenai peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu, oknum anggotanya itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab, saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo sehingga belum bisa dilakukan pengambilan keterangan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi COVID," tuturnya.