Viral Pasien COVID Mesum, Polisi Pertanyakan Protokol di RSUD Dompu

Viral Pasien COVID Mesum, Polisi Pertanyakan Protokol di RSUD Dompu

Faruk - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 15:10 WIB
RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
RSUD Dompu (Faruk/detikcom)
Dompu -

Video pasien COVID-19 berbuat mesum di ruang isolasi di RSUD Dompu viral di media sosial (medsos). Pihak kepolisian mempertanyakan prosedur standar operasional di RSUD Dompu.

"Kita pertanyakan kenapa dia bisa masuk dalam ruang isolasi pasien COVID-19, sementara di rumah sakit kan ada standard operating procedure (SOP)," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/1/2021).

AKBP Syarif mengakui pria dalam video mesum tersebut adalah salah satu anggotanya berinisial F. Sementara itu, wanita dalam video tersebut ialah pihak dari luar rumah sakit dan bukan pasien COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih mendalami lolosnya wanita tersebut hingga bisa masuk ke ruang isolasi pasien COVID-19. Padahal, menurut dia, rumah sakit memiliki SOP yang ketat terhadap pengunjung, terutama terkait protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi COVID-19.

"Dia ini kan dari luar, kenapa dia bisa masuk ke dalam? Apakah tidak ada yang jaga? Atau sewa petugas jaga sehingga bisa masuk? Ini yang masih kita dalami," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Humas RSUD Dompu Ida Fitriyani ketika memenuhi panggilan polisi pada Jumat siang enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan ini.

"Ndak usah, nanti saja, nanti saja ada saatnya," ucap Ida Fitriyani sambil menghindari barisan wartawan.

Dua orang jadi tersangka dalam kasus ini? Siapa mereka dan apa pelanggarannya? Simak di halaman selanjutnya.

2 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

"Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka," ungkap AKBP Syarif.

Syarif menjelaskan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di media sosial.

"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM ini lah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujarnya.

Polres Dompu akan menyerahkan penanganan anggotanya yang terlibat adegan panas tersebut ke Propam. Syarif mengatakan anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu, oknum anggotanya itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab, saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo sehingga belum bisa dilakukan pengambilan keterangan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi COVID," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads