Partai Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah yang habis pada 2022 tetap digelar di tahun yang sama, termasuk DKI Jakarta. Begitu juga kepala daerah yang habis pada 2023.
"Demokrat mengusulkan pilkada dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg tahun 2024. Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, dan pemilihan DPD RI, sesuai dengan putusan MK tanggal 26 Februari 2020, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena itulah, Demokrat mendukung penuh pelaksanaan pemilu nasional serentak di tahun 2024," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: NasDem Setuju Pilkada DKI Tetap Digelar 2022 |
Lebih lanjut, untuk opsi pilkada serentak secara nasional, menurut Herzaky, dapat dipertimbangkan pada 2027. Dia berharap pemerintah dan DPR dapat menghasilkan keputusan bersama yang demi mewujudkan demokrasi.
"Sedangkan opsi untuk pilkada serentak, dapat dipertimbangkan pada tahun 2027, di antara dua pemilu nasional serentak," ujarnya.
"Harapan Demokrat, opsi apapun yang dipilih sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan partai politik di parlemen dalam revisi UU Pemilu, merupakan opsi terbaik untuk merawat dan mengembangkan demokrasi di negeri tercinta ini. Jangan sampai demokrasi di Indonesia berjalan mundur," sambung Herzaky.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II Fraksi PD, Herman Khaerun menilai keserentakan pileg, pilkada, dan pilpres akan menimbulkan masalah. Selain memberatkan penyelenggara pemilu, menurutnya, akan menyulitkan kandidat.
"Setuju atau tidak setuju nanti diputuskan dalam pengambilan keputusan Revisi UU. Dan saya kira jika keserentakan dilaksanakan 2024 akan memberatkan penyelenggara pemilu, selain rakyat akan sulit menilai para kandidat, baik di pileg, pilpres, maupun pilkada. Serentak antara pileg dan pilpres saja sudah menjadikan banyaknya masalah," ujarnya.
Herman mengatakan revisi UU Pemiliu itu masih dalam sinkronisasi di Baleg. Dalam artian pembahasan masih perlu dilakukan lebih lanjut.
"Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sedang dalam sinkronisasi Baleg, dan menjaring pendapat para pakar dan praktisi. Dan apakah akan ada Pilkada 2022 tentu dimungkinkan jika disetujui fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, dan bukan hanya pilkada DKI, tetapi pilkada yg siklus masa akhir jabatan bisa dikelompokan pada pilkada tahun 2022," tuturnya.
Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.