DPR RI sedang membahas Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang mencakup pembahasan pelaksanaan Pilkada 2022. Anggota DPR Fraksi Gerindra, Elnino M Husein Mohi, menilai sebaiknya pilkada dilaksanakan serentak pada 2024 seusai pemilu.
"Pendapat pribadi saya, lebih baik diserentakkan 2024 usai Pemilu," kata Elnino kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menilai pandemi COVID-19 membuat perekonomian bangsa terganggu. Ia menilai sebaiknya pelaksanaan Pilkada 2022 ditunda agar Indonesia bisa berfokus pada pemulihan ekonomi serta tak terganggu gejolak sosial akibat pilkada di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kita bisa fokus pemulihan ekonomi, tidak terganggu oleh gejolak sosial akibat pilkada di daerah-daerah," katanya.
"COVID kan bikin ekonomi ambruk. Efeknya lama. Pemulihan ekonomi butuh kestabilan sosial politik. Mending pilkada tunda dulu," ucapnya.
Baca juga: NasDem Setuju Pilkada DKI Tetap Digelar 2022 |
Kemudian, Elnino juga menyarankan agar pilkada di Tanah Air dilakukan hanya dalam 2 gelombang. Gelombang pertama di tahun yang sama dengan pemilu, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan 2,5 tahun setelah pemilu.
"Supaya pilkada untuk seluruh 500-an kabupaten atau kota atau provinsi cukup 2 gelombang saja setiap 5 tahun, yaitu, satu, tahun yang sama dengan pemilu, dua, 2,5 tahun setelah pemilu. Itu cukup. Jangan dibikin jadi 3 gelombang," ungkapnya.
Sebagai informasi, draf RUU Pemilu sedang dibahas di DPR. Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada 2022.
Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.
(hel/gbr)