Draf RUU Pemilu: Ada Ambang Batas untuk DPRD Provinsi-Kota

d'Legislasi

Draf RUU Pemilu: Ada Ambang Batas untuk DPRD Provinsi-Kota

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 12:42 WIB
RUU Pemilu untuk (Si)Apa?
Ilustrasi pemilu (detikcom)
Jakarta -

RUU Pemilu yang merevisi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diserahkan ke Baleg DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada aturan soal ambang batas minimal untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1/2021), ambang batas perolehan suara untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu diatur dalam Pasal 566 dan Pasal 577. Untuk ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sedikitnya 4% dari suara sah nasional. Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3%.

Begini bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 566

KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (Empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248.

ADVERTISEMENT

Pasal 577

KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan mengenai ambang batas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini tidak ada dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku. Aturan ambang batas hanya berlaku untuk DPR.

Sedangkan untuk ambang batas DPR kini naik menjadi 5%. Aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Jika dibandingkan dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berlaku saat ini, ada kenaikan 1%. Dalam pasal UU Pemilu, disebutkan bahwa ambang batas perolehan suara minimal yang harus dipenuhi parpol ialah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.

Pasal 414 (UU Pemilu)

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Adapun RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads