Polisi Ungkap Motif Teror Molotov ke Wartawati di Riau: Masalah Tanah

Polisi Ungkap Motif Teror Molotov ke Wartawati di Riau: Masalah Tanah

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 11:41 WIB
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy (Raja Adil-detikcom)
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi mengungkap motif pelemparan bom molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau. Polisi menduga motif teror molotov itu terkait masalah sertifikat tanah.

"Dugaan sementara itu, ada masalah tanah di Kampar yang sedang ditangani korban," kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiyawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Namun Teddy belum menjelaskan detail apa kaitan para tersangka dengan persoalan tanah yang ditangani Nurhayati. Dia mengatakan penyelidikan masih dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban masih diperiksa untuk mendalami motif, diduga memang ke sana (masalah sertifikat tanah) yang dilaporkan korban ke Polda Riau," kata Teddy.

Sebelumnya, pelemparan molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati itu diduga terjadi pada Kamis (24/12/2020) dini hari. Mobil milik Nurhayati hangus terbakar akibat peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwinugroho menyebut teror molotov diduga direncanakan para terduga pelaku sejak 22 Desember 2020. Eksekusi baru dilakukan pada 24 Desember pukul 03.00 WIB.

Polisi awalnya menangkap lima orang terkait peristiwa ini, yakni WS, ST, IJ, SP, dan KT pada Selasa (29/12/2020). Polisi kemudian menangkap seorang lagi, yakni IG.

"Benar, satu lagi pelaku pelemparan bom molotov di Kampar telah ditangkap. Pelaku adalah Indra Gunawan," terang Direktur Dit Reskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (4/1/2021).

Para tersangka disebut mengaku diperintah untuk membakar korban. Polisi mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat.

Keempat terduga pelaku melakukan pelemparan molotov setelah dijanjikan upah Rp 30 juta. Namun mereka diduga baru menerima Rp 27 juta. Polisi masih mengusut siapa pemberi uang tersebut.

(ras/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads