Dirjen di MA Bikin SE Atasi Kekosongan Hukum Usai UU Cipta Kerja Berlaku

Dirjen di MA Bikin SE Atasi Kekosongan Hukum Usai UU Cipta Kerja Berlaku

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 18:44 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Foto: Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra)
Jakarta -

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (Dirjen Badilmiltun MA) Lulik Tri Cahyaningrum membuat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021. Pembuatan SE Nomor 2 Tahun 2021 ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berlaku.

Kekosongan hukum yang dimaksud, yakni penghapusan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan oleh Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. SE ditujukan ke para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia.

Menurut Lulik, UU Cipta Kerja menghapus pengaturan kewenangan PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan, guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja mengakibatkan kekosongan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,"demikian bunyi SE Nomor 2 Tahun 2021, seperti dikutip detikcom, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan, guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

ADVERTISEMENT

SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN," demikian bunyi SE.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara pasca lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kepaniteraan Pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.

Berikut Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang dihapus UU Cipta Kerja:

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads