MA (21), perempuan pelaku mesum dengan pria di halte bus di Senen, Jakarta Pusat dijerat pasal asusila. Pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Senen.
"Belum dilakukan penahanan, masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Senen," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Sementara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Ewo belum memastikan apakah selanjutnya MA akan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (tersangka). Tetap tersangka, kan tidak harus ditahan," imbuhnya.
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Ewo menyebut bahwa pelaku dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 281 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Polisi menyebut MA bukan seorang pekerja seks komersil (PSK). Meski begitu, ia mengaku menerima uang dari si pria.
"Ya, wanita tersebut mendapat imbalan kurang-lebih Rp 22 ribu. (Uangnya digunakan) untuk jajan. Bukan (PSK)," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan bahwa MA bertemu dengan pelaku pria di halte tersebut. Pelaku pria kemudian mengajaknya untuk berbuat asusila di halte tersebut.
"Saya tambahkan, jadi si terduga tersangka perempuan ini sering duduk-duduk di sekitar situ. Dan cowok itu sepertinya menurut pengakuan dia juga sering lewat di sekitar situ akhirnya diajak lah untuk melakukan perbuatan asusila, asusilanya adalah mohon maaf, oral," kata Burhanuddin.
"Ya, wanita tersebut mendapat imbalan kurang-lebih Rp 22 ribu. (Uangnya digunakan) untuk jajan. Bukan (PSK)," imbuhnya.