Perempuan inisial MA (21), pelaku mesum di halte bus di Senen, Jakarta Pusat, disebut polisi bukan pekerja seks komersial (PSK). Lalu apa motifnya berbuat mesum di tempat umum?
"Itu kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kenapa (nekat) lakukannya di pinggir jalan tersebut," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Senin (25/1/2021).
Ewo mengatakan MA bukan PSK. Namun ia menyebut MA menerima imbalan dari pelaku setelah melakukan perbuatan mesum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, wanita tersebut mendapat imbalan kurang-lebih Rp 22 ribu. (Uangnya digunakan) untuk jajan. Bukan (PSK)," imbuhnya.
Polisi juga menyebut bahwa MA melakukan perbuatan mesum itu dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh minuman keras maupun narkoba.
"Ya seperti itu (sadar). Kalau dari hasil pemeriksaan di kantor kami, tidak terpengaruh alkohol maupun narkoba, tidak," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Burhanuddin mengatakan MA memang sering duduk-duduk di halte bus di Jalan Kramat Raya, Pasar Senen. MA kemudian diajak berbuat mesum oleh si pelaku pria.
"Saya tambahkan, jadi si terduga tersangka perempuan ini sering duduk-duduk di sekitar situ. Dan cowok itu sepertinya, menurut pengakuan, dia juga sering lewat di sekitar situ, akhirnya diajaklah melakukan perbuatan asusila. Asusilanya adalah--mohon maaf--oral," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya tersebut, MA disangkakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Adapun ancaman hukumannya selama 2 tahun 8 bulan penjara.
MA diamankan di Menteng, Jakpus, pada Minggu (24/1). Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya.