Eks Direktur Teknik Garuda Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 40 M

Eks Direktur Teknik Garuda Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 40 M

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 15:48 WIB
KPK memeriksa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Ia diperiksa terkait korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Hadinoto Soedigno (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, didakwa menerima suap jutaan dolar yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Hadinoto menerima suap itu terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda.

"Terdakwa bersama-sama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode tahun 2005 sampai dengan 2014 (yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap) dan Capt Agus Wahjudo telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Jaksa menyebut Hadinoto menerima uang suap ini dalam kurun waktu 2009-2014. Adapun uang yang diterima Hadinoto Soedigno totalnya sekitar Rp 40 miliar lebih yang rinciannya USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637.637,58 dan Rp 34.812.261 serta USD 4.200.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, uang itu diperoleh Hadinoto dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport RΓ©gional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkon (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Untuk diketahui Soetikno Soedarjo sudah lebih dulu disidangkan, Soetikno sudah divonis hakim bersalah atas kasus proyek pengadaan perawatan pesawat ini.

ADVERTISEMENT

Jaksa KPK menyebut Hadinoto melakukan agar dia bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dapat mengintervensi proyek pengadaan pesawat airbus A330 series dan A320 series. Hadinoto juga membantu perusahaan milik Soetikno Soedarjo agar mendapat proyek pengadaan pesawat.

"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Hadinoto menerima uang itu atas perbuatannya melakukan intervensi pengadaan dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia. Begini rinciannya:
- Pengadaan pesawat Airbus A330 series;
- Pengadaan pesawat Airbus A320;
- Pengadaan pesawat ATR 72 serie 600;
- Pengadaan pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG; dan
- Pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Selain itu, jaksa juga merinci Hadinoto menerima suap terkait dengan proyek pengadaan pesawat sebagai berikut:

1. Penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia;

2. Penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 20;

3. Penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family;

4. Penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui HMI dan Summerville Pasific Inc; dan

5. Penerimaan uang dari Avions de Transport RΓ©gional (ATR)melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Jaksa pun mendakwa Hadinoto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads