Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun

Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 18:03 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (berbatik coklat) dan Soetikno Soedarjo (berbatik biru) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd.  Sallywati Rahardja (kiri) dan karyawan PT MRA, Rita Wahyuni.
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

Kasus bermula saat Garuda Indonesia membeli sejumlah pesawat. Namun ternyata Emirsyah Satar mendapatkan suap dari pihak Rolls-Royce. Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

Atas hal itu, Emirsyah dan Soetikno dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emirsyah juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi ke negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita oleh negara.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 Juli 2020. Vonis itu diketok oleh Wakil Ketua PT Jakarta Andriani Nurdin menjadi ketua majelis di perkara itu. Adapun anggota majelis adalah I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.

ADVERTISEMENT

Atas keputusan itu, Emirsyah Satar tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir website MA, Rabu (23/12/2020).

Vonis itu diketok pada Selasa (22/12) kemarin dengan ketua majelis Suhadi serta anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Bagaimana dengan Soetikno? Nasibnya lebih mujur dibandingkan Emirsyah Satar. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Soetikno. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Kasasi yang diajukan Soetikno juga kandas.

"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian amar putusan kasasi yang diketok Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan M Askin pada Senin (21/12) kemarin.

Sebelumnya, saat mengajukan kasasi, pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan menyatakan kliennya tidak bersalah.

"Ya Pak ES memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil. Misal kasus ini dari kasus DPA (Deferred Prosecution Agreement) di Inggris, ada 8 negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia jadi perkara. Lebih jauh lagi. PLN juga ada dalam DPA Inggris itu tapi KPK tidak usut. Jadi sep unequal before the law, ini pertanyaan juga," ucap Luhut.

"Bukan membela diri dengan menunjuk kesalahan orang lain. Lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya minggu lalu sudah menyatakan kasasi," imbuhnya.

(asp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads