Eks Direktur Teknik Garuda Juga Dijerat KPK dengan Pencucian Uang

Eks Direktur Teknik Garuda Juga Dijerat KPK dengan Pencucian Uang

Wilda Nufus - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 17:59 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno Ditahan KPK
Foto: Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto saat ditunjukkan KPK (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK menjerat Hadinoto dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

ADVERTISEMENT

Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads