Jual Chip Judi Online, 2 Pria di Simeulue Aceh Ditangkap Polisi

Jual Chip Judi Online, 2 Pria di Simeulue Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 15:05 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi orang ditangkap (Foto: dok. Thinkstock)
Banda Aceh -

Dua pria di Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menjual chip judi online Higgs Domino. Keduanya dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

"Dua bandar sceter chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan para orang tua di Simeulue," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Penangkapan kedua tersangka RM (23) dan IS (39) bermula dari informasi yang diperoleh terkait maraknya penjualan chip judi online. Keduanya ditangkap di kios penjualan pulsa milik tersangka, Jumat (22/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal mengatakan kedua tersangka diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Keduanya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 62 ribu per 1 billion.

"Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual pulsa, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino," jelas Rizal.

ADVERTISEMENT

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,1 juta serta telepon seluler. Keduanya kini diamankan di Mapolres Simeulue.

"Keduanya kita jerat Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Rizal.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads