Pemerintah memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPKM ini pemerintah mengatur sejumlah kegiatan usaha, salah satunya kafe dengan batasan operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Namun pada kenyataannya, masih saja ada beberapa kafe yang melanggar aturan. Seperti kafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan yang ditindak karena membandel.
Bahkan ada salah satu kafe yang terus-terusan membandel hingga akhirnya disegel oleh aparat polisi dan Satpol PP DKI Jakarta, yakni Odin Cafe. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan bahwa Odin Cafe sudah 4 kali melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Odin ini sudah yang keempat kalinya melanggar protokol kesehatan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).
Kafe tersebut dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Razia dilakukan oleh puluhan petugas gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," sambung Mukti.
Mukti menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.
"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melaksanakan rapid test kepada pengunjung. Hasilnya seluruhnya nonreaktif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Subroto, Jaksel.
Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.
"Yang Odin Cafe dan Boca Rica dua-duanya melanggar jam operasional. Di masa PPKM ini kan seharusnya sampai jam 07.00 malam, tapi mereka operasi sampai jam 11.00 malam," jelas Mukti.
Selain itu, pengelola kafe juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, tidak menerapkan batasan kapasitas pengunjung.
"Melebihi kapasitas pengunjung, lebih dari 100 persen. Seharusnya kan 25 persen," katanya.
Atas hal itu, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua kafe tersebut. Kedua kafe tersebut disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Odin dan Boca Rica disegel dan ditutup oleh Satpol PP," tandasnya.
Saat disambangi detikcom pada Sabtu (23/1) siang, kedua kafe tersebut kelihatan tidak beraktivitas. Odin Cafe dalam keadaan terkunci, begitu juga Boca Rica yang terkunci dengan police line masih terpasang.