Razman Arif Nasution, pengacara Pablo Benua mengklaim kasus kliennya soal dugaan penggelapan 32 unit mobil sudah dihentikan oleh polisi. Namun polisi menegaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam proses. Belum ada SP3," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).
Pujiyarto memastikan kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Pujiyarto menambahkan pihaknya saat ini tengah menyiapkan panggilan untuk Pablo Benua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera kita siapkan panggilan dalam rangka lidik (penyelidikan) untuk kita klarifikasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution mengklaim bahwa kasus dugaan penggelapan 32 mobil yang menyeret Pablo Benua sudah disetop.
"Kalau Pablo cerita ke saya itu sudah SP3, itu dia sampaikan ke saya pada waktu dia masih di Polda Metro, hasil tahanan Polda Metro. Dan memang kelihatannya ketika bebas asimilasi ini aman-aman aja, enggak ada (yang) mengganggu," kata Razman ditemui di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1) sore.
Razman menyebutkan, hingga saat ini Pablo Benua tidak dipanggil polisi terkait kasus tersebut.
"Kalau ada misalnya panggilan, pasti wartawan tahu dong. Kasih info ke saya. Karena yang melapor pasti beri tahu, misalnya dia diperiksa, sudah jadi buat laporan, dipanggil klarifikasi, terus kasih info ke media gitu," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Untuk diketahui, Pablo Benua dilaporkan oleh pihak leasing dalam kasus penggelapan mobil. Kasus ini mencuat seiring Pablo Benua dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq gegara menyebut organ intim 'ikan asin'.
Ketika itu, Pablo Benua dilaporkan oleh 2 pelapor, salah satunya pihak leasing. Salah satu pelapor mengalami kerugian 30 unit mobil, sedangkan 1 pelapor lainnya kehilangan 2 unit mobil.
Modus yang dilakukan Pablo Benua dalam kasus ini diduga membuat aplikasi dengan data palsu. Mobil mengalami kredit macet dan kemudian dipindahtangankan kepada orang lain.
Update terakhir, pada Agustus 2019, berkas dugaan penggelapan mobil tersebut sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta.
"Untuk kasusnya Pablo yang penggelapan mobil tadi jam 13.00 WIB sudah dikirim berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Di kasus 'ikan asin' sendiri, Pablo Benua dijatuhi vonis 20 bulan penjara. Pablo Benua kemudian mendapatkan asimilasi pada 30 Desember 2020.
Kasus ini bermula saat Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami mewawancarai Galih Ginanjar soal kehidupan masa lalu Galih. Kemudian Rey menanyakan kehidupan soal hubungan dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Galih menjawab yang pada intinya organ intim perempuan bau ikan asin.
Wawancara itu kemudian ditayangkan di akun YouTube Pablo-Rey. Fairuz tidak terima dan melaporkan kasus itu ke polisi. Ketiganya lalu ditahan dan diadili di PN Jaksel.
Pada 13 April 2020, PN Jaksel menyatakan ketiganya bersalah. Pablo Benua dihukum 20 bulan penjara, Rey dihukum 16 bulan penjara, dan Galih 28 bulan penjara. Ketiganya kini sudah bebas setelah menjalani masa hukuman dipotong remisi dan asimilasi.