Kasasi Kandas, Galih Ginanjar Tetap Dihukum 28 Bulan Bui di Kasus 'Ikan Asin'

ADVERTISEMENT

Kasasi Kandas, Galih Ginanjar Tetap Dihukum 28 Bulan Bui di Kasus 'Ikan Asin'

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 10:36 WIB
Galih Ginanjar saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta -

Permohonan kasasi artis Galih Ginanjar Saputra ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Galih tetap dihukum 28 bulan penjara karena bilang organ vital perempuan bau 'ikan asin'.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (30/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 15 Desember 2020 dengan panitera pengganti Sunardi.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Rey Utami dan Pablo Benua wawancara Galih soal kehidupan masa lalu Galih. Kemudian Rey menanyakan kehidupan soal hubungan dengan mantan istrinya. Galih menjawab yang pada intinya organ intim perempuan bau ikan asin.

Wawancara itu kemudian ditayangkan di akun YouTube Pablo-Rey. Mantan istri Galih tidak terima dan melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum. Ketiganya lalu ditahan dan diadili di PN Jaksel.

Pada 13 April 2020, PN Jaksel menyatakan ketiganya bersalah. Pablo dihukum 20 bulan penjara, Rey dihukum 16 bulan penjara dan Galih 28 bulan penjara. Tidak terima, Galih mengajukan permohonan banding.

Penasihat hukum Galih dalam bandingnya menyampaikan pada pokoknya keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum amar putusan judex factie tingkat pertama Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tersebut tidak tepat dan tidak benar. Selain itu juga mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada dengan pertimbangan hukum dan penafsiran hukum yang sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Namun, pada Juli 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel di atas. Majelis tinggi sepakat bila ketiga terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

(asp/knv)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT