HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

Round-Up

HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 22:00 WIB
Pesantren Habib Rizieq Megamendung
Pesantren Habib Rizieq Megamendung (Foto: dok. Istimewa)

Sugito menilai ada sebuah desain besar untuk membungkam Habib Rizieq. Pelaporan terhadap Habib Rizieq hingga pelarangan Front Pembela Islam (FPI) dinilai sebagai upaya untuk membungkam Muhammad Rizieq Shihab.

"Saya lihat ini adalah bagian dari proses grand design lah yang terkait dengan FPI dan Habib Rizieq. Ya pertama bahwa Habib Rizieq itu harus diakui bagian dari keadaan sekarang yang sangat oposan terhadap pemerintah. Kedua dia sangat kritis lah terhadap kebijakan yang kalau itu memang dianggap bertentangan dengan hukum dan banyak kepentingan umat Islam yang misalnya dirugikan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito merasa heran mengapa PTPN melaporkan perihal sengketa lahan Markaz Syariah itu ke polisi.

"Kenapa laporan itu di saat marak yang terkait dengan Habib Rizieq, yang terkait FPI, yang terkait penembakan 6 laskar. Toh banyak pihak lain yang menguasai, entah menguasainya sesuai prosedur hukum yang benar atau tidak kami tidak mengetahui ya, pihak lain ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sugito juga menyesalkan laporan PTPN ke polisi di saat proses dialog setelah somasi sedang berlangsung.

Siap Hadapi Proses Hukum

Meski begitu, Sugito mengatakan pihaknya siap menjalani proses hukum. Menurutnya, pihak Habib Rizieq mengikuti setiap tahapan prosedur hukum termasuk dalam soal penggarapan lahan Megamendung tersebut.

"Kami selalu menjunjung tinggi dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia, makanya dari proses itu kita tahap demi tahap membeli dari penggarap, terus kita waarmerking, tapi nanti kalau misalnya dalam proses hukumnya kita bisa membuktikan apa yang kami dapatkan sesuai prosedur hukum yang benar ya PTPN harus siap menerima itu," tutur Sugito.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Insyaallah besok rapat tim kuasa hukum untuk tentukan langkah apa untuk kepentingan klien kami dan tentunya ada upaya hukum yang akan kita lakukan, karena proses hukum yang sekarang dijalani itu tentu menghormati kaidah hukum. Kalau mereka laporkan pidana, mungkin kami akan melakukan gugatan secara perdatanya untuk memastikan bahwa lahan di MS (Markaz Syariah) itu adalah harus dibuktikan dulu punya PTPN atau penggarap, karena ada putusan MA yang kemarin kita masukkan dalam 11 butir itu, 9 HGU dibatalkan, jadi ada putusan MA di PTUN Bandung yang kemudian dibatalkan oleh MA terhadap SHGU yang dimiliki PTPN VIII," papar Ichwan.


(aan/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads