PAN Pecat Eks Legislator NTB yang Cabuli Anak Saat Istri Sakit COVID-19

PAN Pecat Eks Legislator NTB yang Cabuli Anak Saat Istri Sakit COVID-19

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 10:35 WIB
Mantan anggota DPRD NTB cabuli anak kandung (Foto: Istimewa)
Mantan anggota DPRD NTB mencabuli anak kandung. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanah Nasional Nusa Tenggara Barat (DPW PAN NTB) memecat Ali Ahmad (65), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri. Ali Ahmad dipecat karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Dia mengakui Ali Ahmad merupakan eks anggota DPRD NTB lima periode. Namun Ali Ahmad sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Ali Ahmad memilih berseberangan dengan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN pada Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Februari 2020.

"Padahal keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum. Namun yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelas Muazzim.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, setelah Munas Kendari, Ali Ahmad disebut bergabung dengan partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat. Dia menolak Ali Ahmad dikaitkan dengan PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Ali Ahmad sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Ali Ahmad saat ini ditahan di Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dari hasil gelar perkara, perbuatan yang diduga dilakukan Ali Ahmad telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak juga video 'Tega Cabuli Cucunya, Kakek di Mamasa Diamankan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



AA yang sudah 5 periode menjadi anggota DPRD NTB terancam 15 tahun penjara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban, yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads