Eks Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak Kandung, Alasan Lepas Rindu

Eks Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak Kandung, Alasan Lepas Rindu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 09:36 WIB
Mantan anggota DPRD NTB cabuli anak kandung (Foto: Istimewa)
Mantan anggota DPRD NTB mencabuli anak kandung. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Eks anggota DPRD Provinsi NTB, AA (65), ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. AA membantah pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) tersebut.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

AA telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia ditahan di Polresta Mataram untuk diperiksa lebih intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AA beralasan hanya melepas rindu dengan korban, yang merupakan anak istri keduanya. Dia tetap membantah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 17 tahun itu.

"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu juga telah direstui oleh mantan istrinya, yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

AA mengaku bertemu dengan korban untuk membicarakan rencana masuk perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

"Minta HP, minta uang, sudah itu, dia juga minta uang untuk les," ucap dia.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan AA kini telah ditahan. Pihaknya menahan AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

AA, yang sudah 5 periode menjadi anggota DPRD NTB, terancam 15 tahun penjara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Sesuai sangkaan pidananya, AA, yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif, terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kombes Heri.

Dia menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads