Cabuli Anak Saat Istri Sakit COVID, Eks Legislator NTB Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Saat Istri Sakit COVID, Eks Legislator NTB Dijerat Pasal Berlapis

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 09:04 WIB
Mantan anggota DPRD NTB cabuli anak kandung (Foto: Istimewa)
Mantan anggota DPRD NTB mencabuli anak kandung (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Eks anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Atas kasus tersebut, ancaman hukuman terhadap AA akan diperberat.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (22/1/2021) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Tersangka AA saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditahan terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

Polisi menetapkan AA sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya. Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Korban ke Polresta Mataram pada Senin (18/1) melaporkan bapak kandungnya setelah mendapat perlakuan tidak senonoh. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Simak juga video 'Tega Cabuli Cucunya, Kakek di Mamasa Diamankan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads