Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Ada yang baru dari perpanjangan PPKM ini.
Perpanjangan PPKM ini secara resmi diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021). PPKM akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 2 minggu ke depan.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," kata Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang disampaikan ini, terjadi koreksi data yang disampaikan, yakni dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang dan 3 kabupaten/kota risiko rendah.
Seperti diketahui, PPKM ini awalnya diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Tetapi, masih ada wilayah yang berisiko tinggi COVID-19.
Sebelumnya, PPKM ini diberlakukan di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogya, Jatim, dan Bali. Namun selang 2 pekan, hanya ada 2 provinsi yang mengalami penurunan kasus Corona.
"Dari 7 provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta. Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," kata Airlangga.
Simak video 'Ingin Bebas dari PPKM? Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini!':
Lalu, apa saja yang baru dari perpanjangan PPKM ini? Simak di halaman berikutnya.
Jam Buka Mal Dilonggarkan
Di perpanjangan PPKM ini, jam operasi mal dan restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 atau 8 malam. Sebelumnya, jam operasi di mal dan restoran hingga pukul 19.00.
"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan terus diberlakukan dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, karena beberapa daerah yang flat, maka ini diubah sampai pukul 20.00," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Sementara itu, kebijakan lainnya tetap berlaku selama PPKM, yaitu:
1. Perkantoran menjalankan 75 persen kerja dari rumah/work from home (WFH)
2. Belajar secara daring
4. Industri 100 persen beroperasi
5. Makan di tempat/dine in di restoran maksimal 25 persen
6. Take away diizinkan
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
8. Transportasi diatur pemerintah daerah
"Jadi yang lainnya tetap, perkantoran tetap 75 persen work from home, kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," papar Airlangga.
Perpanjangan Larangan WNA Masuk RI
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Hal itu menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Diputuskan (PPKM) untuk diperpanjang selama dua minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari dan ini termasuk untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," katanya.
Untuk diketahui, WNA dilarang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bulan lalu.
Ada Daerah yang Tak Wajib Perpanjang PPKM
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 minggu ke depan. Namun, bagi daerah yang sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19 di wilayahnya tidak diwajibkan memperpanjang PPKM.
"Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Wiku pun menjelaskan keberhasilan yang dimaksud. Artinya, presentase kasus aktif, kematian, kesembuhan dan ketersediaan tempat tidur di daerah tersebut tidak lagi masuk dalam indikator penerapan PPKM.
"Sejalan dengan instruksi mendagri No 1/2021, daerah yang seharusnya melaskanakan pembatasan ialah daerah dengan presentase kasus aktif di atas 15,8%. Persentase kematian di atas 2,87% dan presentase kesembuhan di bawah 81,35%. Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70%," jelasnya.
"Namun, harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut. Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan instruksi Mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM," lanjut Wiku.