Dideportasi Usai Ajak WNA ke Bali, Kristen Gray Kini Ditangkal Masuk RI

Dideportasi Usai Ajak WNA ke Bali, Kristen Gray Kini Ditangkal Masuk RI

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 22:32 WIB
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Saundra Michelle Alexander (kanan) yang merupakan rekan dari Kristen Antoinette Gray saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021). Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dideportasi bersama Saundra Michelle ke Amerika Serikat karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Kristen Gray bersama pengacaranya. (Fikri Yusuf/Antara Foto)
Jakarta -

Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, dideportasi oleh pemerintah Indonesia karena dianggap meresahkan masyarakat. Tak hanya dideportasi, Kristen Gray juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Ada beberapa hal yang mendasari pemberian sanksi deportasi kepada Kristen Gray. Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenkum HAM Kanwil Bali, Selasa (19/1/2021), kasus Kristen Gray bermula karena cuitan viral dari akun Twitter @kristentootie.

Cuitan akun yang diketahui milik Kristen Gray itu berisi ajakan agar orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi COVID-19. Disebutkan pula bahwa Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga hal yang menjadi dasar pemberian sanksi deportasi dan larangan masuk ke Indonesia kepada Kristen Gray. Berikut ketiga dasarnya:

1. LGBTQF (queer friendly), di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi
3. Dugaan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali

ADVERTISEMENT

Karena melakukan hal sebagaimana tertulis di nomor 1 dan 2, Kristen Gray dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan karena dasar nomor 3, Kristen Gray dikenai sanksi sebagaimana Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa Kristen Gray datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sesuai aturan, visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk kegiatan bisnis.

Seperti dijelaskan sebelumnya, Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book. Karena pelanggaran itu, sanksi penangkalan kemudian diberikan.

"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam (6) bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Kristen Gray telah dipulangkan ke Amerika Serikat. Baca di halaman selanjutnya.

Kristen Gray resmi dideportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat, hari ini. Dia lebih dulu diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kemarin malam.

"Iya artinya malam ini menuju Jakarta. Deportasi dari Jakarta besok," kata Humas Kemenkum HAM Kanwil Bali I Putu Surya Dharma saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1).

Baru pagi tadi Kristen Gray diterbangkan ke Amerika Serikat. Kemenkum HAM Kanwil Bali menegaskan Kristen Gray dideportasi karena dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," papar Jamaruli, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Kristen Gray terbang dari Bandara Soetta ke Amerika Serikat pukul 06.35 WIB. Dia diberangkatkan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.

"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," ujar Jamaruli.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads