Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander. Kemenkum HAM Bali mengatakan Kristen Gray memblokir akun Twitter-nya setelah heboh cuitan mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi COVID-19.
"Sudah diblokir sendiri sama yang bersangkutan (sosial media)," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (20/1/2021).
Selain memblokir akun Twitter, Kristen Gray telah menghapus link e-book tentang cara pindah ke Indonesia setelah tahu sedang dicari pihak Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, setelah kami meneliti lebih lanjut, sebenarnya itu semua link-nya sudah dihapus, sudah tidak bisa di-download lagi. Begitu mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi, langsung dihapus semua, jadi link-nya sudah tidak ada lagi," ujar Maruli.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali memberikan sanksi kepada Kristen Gray berupa pendeportasian dari Indonesia. Kristen diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.
"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Simak video 'Wanita AS yang Ajak WNA ke Bali Resmi Dideportasi!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Selain itu, Kristen Gray diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Tindak lanjut, warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Maruli.