Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Kristen Gray Masuk RI Sepanjang Masa!

Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Kristen Gray Masuk RI Sepanjang Masa!

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 13:10 WIB
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Saundra Michelle Alexander (kanan) yang merupakan rekan dari Kristen Antoinette Gray saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021). Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dideportasi bersama Saundra Michelle ke Amerika Serikat karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Kristen Gray (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan hukuman larangan masuk Indonesia selama 6 bulan untuk Kristen Antoinette Gray terlalu ringan. Karding menilai seharusnya Kristen Gray dilarang masuk ke Indonesia selama-lamanya.

"Iya, jadi kalau menurut saya, itu apa yang dilakukan oleh Kristen Gray ini sesuatu yang sangat tidak dapat ditolerir sebenarnya sebagai suatu bangsa," kata Karding saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Karding menyebut hukuman untuk Kristen Gray yang diberikan pihak Imigrasi terlalu ringan. Dia beranggapan Kristen Gray tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang pertama menyebarkan informasi palsu. Yang kedua, secara global akhirnya membangun citra negatif terhadap Indonesia, lebih khusus terhadap para wisata dan imigrasi kita dan ekonomi kita," ucapnya.

Atas dasar itulah, Karding menilai seharusnya Kristen Gray dihukum tidak boleh lagi kembali ke Indonesia. Sebab, menurut dia, dampak yang ditimbulkan oleh Kristen Gray lebih besar ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau menurut saya sih hukuman berupa pelarangan untuk ke Indonesia selama 6 bulan itu adalah hukuman yang terlalu ringan. Kalau saya mestinya orang-orang seperti ini tak diizinkan masuk ke Indonesia lagi, karena dampak dari pernyataan dan perbuatannya itu jauh lebih besar daripada dampaknya bagi kita," ujarnya.

"Kalau saya pribadi orang-orang seperti in harus di-ban sepanjang masa supaya yang lain tidak melakukan hal seperti itu," lanjut dia.

Simak video 'Ajak WNA ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Tak Merasa Bersalah':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray dan rekannya hari ini. Gray diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju AS pagi tadi.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Kristen Gray terbang dari bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pukul 06.35 WIB dengan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.

"Yang bersangkutan berangkat pada 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," ujar Jamaruli.

Sebelumnya, Kristian Gray diberangkatkan dari Bali menuju bandara Soekarno-Hatta Jakarta malam tadi, Rabu (20/1). Gray diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Iya artinya malam ini menuju Jakarta. Deportasi dari Jakarta besok," kata pejabat Humas Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1).

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads