Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur baru. Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar tak sering mengganti aturan.
"Jadi sudah sering kali saya ingatkan, kalau buat aturan boleh saja asal konsekuen dengan mensosialisasikan dengan baik dan diterapkan dengan serius. Jangan terlalu banyak ganti-ganti, nanti masyarakat apatis," kata penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI ini memahami betul penerbitan Pergub itu merupakan hak Anies Baswedan. Namun kurangnya sosialisasi terhadap Pergub yang diterbitkan sering membuat masyarakat bingung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak gubernur. Yang paling penting saya selalu ingatkan Perda dan Pergub harus dijalankan dengan serius. Pemprov DKI ini kan punya track record banyak sekali mengeluarkan Pergub. Sampai lupa mungkin masyarakat kalau di tanya acuan hukumnya yang mana," ungkapnya.
Bahkan, Zita menyinggung salah satu aturan yang tidak terlaksana dengan baik ketika di lapangan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar ke depannya Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan yang lebih jelas dan terukur.
"Nah ini juga perlu menjadi evaluasi bagi Pemprov ke depannya. Buatlah kebijakan yang terukur dan dapat diimplementasikan dengan baik," ucapnya.
"Contoh, aturan mengenai wajib isolasi bagi yang terkena COVID sebagai bagian dari Pencegahan COVID-19. Itu saja mohon maaf belum terlaksana dengan baik sampai hari ini. Coba cek di lapangan, masih banyak pasien COVID berkeliaran, karena ketersediaan SDM maupun system tracing, tracking dari Dinkes yang masih terus perlu diperbaiki," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam pergub tersebut, salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penghapusan denda progesif tersebut mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020, jadi kita semua mengacu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.