Anies Hapus Denda Progresif Pelanggar PSBB, NasDem: Kurang Efektif Sejak Awal

Anies Hapus Denda Progresif Pelanggar PSBB, NasDem: Kurang Efektif Sejak Awal

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 15:23 WIB
Politikus NasDem Nova Harivan Paloh dilantik jadi angora DPRD DKI Jakarta.
Politikus NasDem Nova Harivan Paloh dilantik jadi angora DPRD DKI Jakarta. (Fida/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). NasDem DKI menilai penerapan sanksi progresif itu tidak efektif sejak awal.

"Sejak awal (tidak efektif). Gimana caranya kita catat si A besok kita sanksi lagi secara progresif. Sedangkan mungkin petugasnya kan berotasi misal satu lapangan ke lapangan lain," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

"Kurang efektif kalau saya lihat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nova, penerapan sanksi sosial lebih baik dibandingkan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB. Ia kemudian memaparkan potret penerapan sanksi progresif yang disebutnya tidak efektif.

"Kalau misalkan seperti itu bahwa nantinya itu kan harus ada sanksi sosial. Kalau kedapatan lagi suruh aja kerja nih di lapangan SS di wilayah A, bersih-bersih jalan pakai baju pasukan oranye atau nggak yang lebih penting lagi apa? Ini nih mau musim banjir, kerukin got tuh di bawah. Bersihin kali di bawah. bersihin got-got saluran. Itu kan kerja sosial, lebih efektif pakai itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sekarang gini, misal Mbak nggak pakai masker, oke di 250 ribu. Nah kedapatan lagi misal 250 ribuan lagi, jadi 500 ribu kan. apakah istilahnya saat ini petugas itu mengecek satu-satu terhadap orang itu. Bener nggak? Dengan kita 11 juta orang di wilayah DKI nih, dengan petugas patroli gabungan apakah bisa satu per satu? Kan ini pas lagi operasi dipantaunya," sambungnya.

Menurut Nova, penghapusan denda progresif termasuk langkah tepat. Sebab, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 telah diatur sedemikian rupa mengenai penanganan pelanggar prokes.

"Perda itu kan dari pasal pertama sampai 35 pasal itu kan di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 semuanya jelas penanggulangan COVID-19. Artinya disimpulkan sudah lengkap dalam artian semuanya sudah diatur bahkan mengenai sanksi pidananya sudah ada gitu kan, artinya kalau cuman sanksi administratif, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, itu kan sudah ada. Bahkan, yang mengatur sampai pedagang kaki lima di situ sudah ada," jelasnya.

Penjelasan dihapusnya denda progresif bagi pelanggar PSBB, simak di halaman berikut

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam pergub tersebut, salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus. Berikut ini pergub yang dihapus:

Pada saat peraturan gubernur ini (Pergub Nomor 3 Tahun 2021) mulai berlaku, Peraturan Gubernur:

a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads