Komjen Sigit Bicara Pam Swakarsa, KSP: Bedakan dengan Pam Swakarsa '98

Komjen Sigit Bicara Pam Swakarsa, KSP: Bedakan dengan Pam Swakarsa '98

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 14:38 WIB
Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani
Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani. (Foto: dok. KSP)
Jakarta -

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memasukkan 'peningkatan peran pam swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya. Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, konsep pam swakarsa ini amanat UU Polri, berbeda dengan pam swakarsa tahun 1998.

"Bedakan Pam Swakarsa 1998 dengan yang tertera di UU Kepolisian Negara. Pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu," ujar Deputi V bidang KSP Jaleswari Pramodhawardhani, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). Kedeputian V KSP membidangi isu politik, hukum, pertahanan, keamanan dan HAM, antikorupsi, reformasi birokrasi, dan Papua.

KSP mengatakan, konsep keterlibatan pam swakarsa yang dimaksud Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," ucap Jaleswari.

"Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut dimana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Jaleswari.

ADVERTISEMENT

KSP mengatakan, peraturan terkait pam swakarsa penting dan berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri.

"Mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," turutnya.


Halaman selanjutnya soal Komjen Sigit terkait pam swakarsa...

Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Rabu (20/1/2021) kemarin, Komjen Listyo sigit memasukkan soal 'peningkatan peran pam swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya.

Komjen Listyo Sigit menyebut pam swakarsa nantinya akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi. Ini semua bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Ke depan, tentunya pam swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri," ujar Komjen Sigit.

Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPRKomjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR (Foto: dok. DPR)

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa, yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa, adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads