Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan

Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 19:56 WIB
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara. Grandyos Zafna/detikcom
Fredrich Yunadi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap Setya Novanto. Sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan detikcom, sidang digelar di ruang 4, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021), pukul 19.12 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Widodo serta hakim anggota Sudjarwanto dan Nazar Efriandi.

Sidang gugatan Fredrich Yunadi ke Setya Novanto di PN Jaksel, Rabu (20/1/2021).Sidang gugatan Fredrich Yunadi ke Setya Novanto di PN Jaksel. (Dwi Andayani/detikcom)

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi. Keduanya merupakan orang yang ikut bekerja sama dengan Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghadirkan dua saksi, keduanya orang yang mengetahui tentang perkara yang ditangani," ujar Rudy.

Perkara ini diketahui nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi salah satu petitum Fredrich.

Petitum gugatan Fredirich Yunadi ada di halaman berikutnya.

Berikut ini petitum gugatan Fredrich Yunadi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat I (Setya Novanto) dan Tergugat II (istri Setya Novanto) terkait dengan telah dibuatnya surat kuasa:

- Surat kuasa khusus nomor: 129/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-PMH/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 130/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 109/YA-FY/SN/PID-IT/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 128/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
- Surat kuasa khusus tertanggal 15 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 134/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 20 November 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 107/YA-FY/SN/TUN-Cekal/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 108/YA-FY/SN/TUN- IMG/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
- Surat kuasa khusus nomor: 111/YA-FY/SN/PID-UM/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017
- Surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Tergugat II, selaku istri dari Tergugat I, tertanggal 15 November 2017

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

- Kerugian Materiil:
A. 14 legal action (upaya hukum) x Rp 2 miliar per legal action (tiap upaya hukum)= Rp 28 miliar, Rp 1 miliar (yang sudah dibayar) = Rp 27 miliar

B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap

- Kerugian Immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan Penggugat) = Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500 juta
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25 miliar per bulannya x 90 = Rp 2,25 triliun
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku;
1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini

2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290 m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav Blok A 1, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/Tergugat I.
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jalan Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/Tergugat I.

1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II, melakukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan verzet.
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman 2 dari 2
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads