Digugat Fredrich Rp 2 T atau Sita Aset, Ini Daftar Aset Setya Novanto

Digugat Fredrich Rp 2 T atau Sita Aset, Ini Daftar Aset Setya Novanto

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 17:00 WIB
Jakarta -

Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov), dan istri Novanto, Deisti Astriani, senilai Rp 2 triliun terkait fee jasa kuasa hukum. Fredrich juga meminta hakim menyita aset Novanto jika tak bisa membayar senilai gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novanto disebut menjual rumahnya untuk membayar hukuman uang pengganti. Novanto memang diketahui memiliki sederet rumah mewah.

ADVERTISEMENT

"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novanto terakhir kali mendaftarkan kekayaannya pada 13 April 2015. Posisinya saat itu sebagai Ketua DPR.

Tercatat, total ada 16 bangunan dan tanah milik Setya Novanto yang terdaftar di LHKPN. Bangunan dan tanah yang paling banyak berada di Jakarta Selatan. Nilainya pun beragam, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, Novanto diketahui memiliki bangunan dan tanah di Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di Kupang, Novanto memiliki tanah seluas 2.032 m2 perolehan tahun 2009 senilai Rp 1.165.120.000. Bahkan kediaman pribadinya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Total keseluruhan tanah dan bangunan yang dimiliki Novanto senilai Rp 81.736.583.000.

Berikut ini daftar harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) milik Novanto:

Silakan klik halaman selanjutnya.

1. Tanah dan bangunan seluas 763 m2 dan 800 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 1997 Rp 13.285.115.000
2. Tanah dan bangunan seluas 361 m2 dan 172 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 1999-2003 Rp 6.002.905.000
3. Tanah seluas 2.032 m2 di Kupang perolehan tahun 2009 Rp 1.165.120.000
4. Tanah seluas 1.390 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 1997 Rp 534.196.000
5. Tanah dan bangunan seluas 290 m2 dan 190 m2 di Jakarta Barat perolehan tahun 2000 Rp 3.696.450.000
6. Tanah dan bangunan seluas 16 m2 dan 97 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2001 Rp 762.380.000
7. Tanah seluas 1.259 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2003 Rp 13.162.645.000
8. Tanah dan bangunan seluas 890 m2 dan 645 m2 di Jakarta Barat perolehan tahun 2004 Rp 19.026.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 259 m2 dan 210 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2001 Rp 5.064.085.000
10. Tanah dan bangunan seluas 320 m2 dan 271 m2 di Bekasi perolehan tahun 2005 Rp 503.695.000
11. Tanah seluas 595 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2011 Rp 6.914.550.000
12. Tanah seluas 3.480 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 167.040.000
13. Tanah seluas 465 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 22.320.000
14. Tanah seluas 430 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 96.000.000
15. Tanah seluas 376 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2008 Rp 7.731.483.000
16. Tanah seluas 365 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2003 Rp 3.592.200.000

Novanto pada akhirnya menjual tanahnya yang ada di Jatiwaringin, Bekasi, senilai Rp 6,4 miliar. KPK telah menerima duit Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah itu pada November 2018. Tanah itu juga kini sudah diserahkan kepada BPN Bekasi dan menjadi tanah negara.

Sebelumnya, Fredrich juga meminta hakim menyita aset Novanto dan Deisti jika tidak membayar kerugian Rp 2 triliun sebagai jaminan.

Hal itu dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020). Perkara ini mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Fredrich meminta Novanto dan Deisti membayar Rp 2 triliun atas jasanya. Jika tidak, Fredrich meminta rumah dan tanah Novanto dan Deisti disita untuk dilelang agar uangnya bisa digunakan membayar fee Fredrich.

"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," bunyi petitum Fredrich.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads