Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria meminta hakim membebaskannya.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan, menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan PDS-18/M.1.14/Ft.1/11/2020 tanggal 13 Januari 2021 atas nama terdakwa Pauliene Maria Lumowa batal demi hukum," ujar pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dalam eksepsi, Maria melalui tim pengacaranya meminta hakim menghentikan jaksa memeriksa perkara. Dia juga meminta dibebaskan dan namanya dipulihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," lanjutnya.
Masih tertulis dalam eksepsi Maria, dia menyebut surat dakwaan tidak jelas. Dakwaan jaksa disebut tidak menggambarkan kejadian dugaan korupsi secara utuh.
"Surat dakwaan tidak memenuhi unsur, surat dakwaan tidak terang, kalau terdapat kekaburan surat dakwaan, bahkan pada hakikatnya surat dakwaan tidak jelas menggambarkan tindakan tersebut adalah tindak pidana," kata pengacara Maria, Novel Al Habsy.
Novel menyebut dakwaan jaksa terkait Maria Lumowa melakukan TPPU karena menempatkan sejumlah uang dari L/C BNI tidak cermat. Sebab, dalam dakwaan, jaksa tidak bisa membuktikan itu.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.
"Terdakwa bukan merupakan organ dari masing-masing perusahaan dimaksud, demikian juga sebagaimana dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil tindak pidana korupsi, ke dalam penyedia jasa keuangan, dan unsur menerima atau menguasai penempatan, pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, haruslah diteliti dengan cermat," paparnya.
Sebelumnya, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.
Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.