Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri dan orang lain serta merugikan negara Rp 1,2 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maria pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Yang Mulia, izinkan kami, atas pembacaan dakwaan telah diterima kami, kami pengacara dari Maria Pauline memohon waktu dua minggu untuk membuat eksepsi," kata pengacara Maria Lumowa, Novel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Maria mengaku keberatan atas dakwaan. Dia siap mengajukan eksepsi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yes. Keberatan ya pasti," tandas Maria.
Hakim ketua Saefuddin Zuhri pun memberikan kesempatan Maria mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya kembali digelar pada 20 Januari 2021.
Sebelumnya, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.
Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(zap/mae)