Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut didampingi pengacaranya melawan jaksa KPK.
Pantauan detikcom, Atut hadir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
"Kami sudah menerima surat bukti-bukti ya nanti dipisah ya, bukti harus ada terjemahan ya terjemahan resmi ya," kata hakim ketua Rianto Adam Ponto, dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang dihadirkan ada dua, yakni ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Namun, hari ini yang dihadirkan hanya ahli hukum pidana, yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Hukum, Chairul Huda.
"Hari ini kami bawa ahli hukum pidana Chairul Huda ahli hukum pidana dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kemudian persidangan yang akan datang kami hadirkan ahli digital forensik," kata salah satu pengacara Ratu Atut.
Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.