Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Menindaklanjuti Perpres ini, RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak akan disusun.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, seperti dikutip, Rabu (20/1/2021). Alasan RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak disusun adalah tidak memadainya lagi payung hukum kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Tidak memadainya lagi peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak, yang berakibat pada kurang efektifnya kontrol dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dan bahan peledak," tulis lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pada bagian permasalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah melakukan strategi dengan penyusunan RUU tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Hasilnya, diharapkan keluarnya naskah akademik dan RUU.
Untuk RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak, pihak yang bertanggungjawab adalah TNI, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Keluaran: Tersusunnya naskah akademik dan RUU tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak," tulis lampiran Perpres.
Strategi ini untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme, yang mengarah pada terorisme. Untuk menindaklanjuti Perpres RAN PE ini, dalam lampiran juga tertuang program-program yang harus dilakukan untuk mewujudkan RAN PE ini. Salah satunya adalah terkait program yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Simak juga video 'Selain Narkoba, Polisi Temukan Senpi dari Suami Nindy Ayunda':
Selengkapnya, di halaman berikutnya...
Program ini menyasar masyarakat sipil dan polisi. Polri dan BNPT menjadi penanggung jawabnya. Program ini dibuat karena perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Program tersebut adalah pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Nantinya, masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
"Meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Mengarah Terorisme," demikian bunyi hasil yang ingin dicapai dalam pelatihan ini.
Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, aturan ini diterbitkan demi memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut yakni:
1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
"Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi lampiran Perpres RAN PE yang juga tertuang dalam Pasal 2.