Strategi Jokowi Cegah Ekstremisme Gandeng Warga hingga Penceramah

Round-Up

Strategi Jokowi Cegah Ekstremisme Gandeng Warga hingga Penceramah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 05:00 WIB
Presiden Jokowi berduka atas gempa di Mamuju
Foto: Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya strategi baru untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Strategi racikan Jokowi demi mencegah dan menanggulangi ekstremisme, yang mengarah pada terorisme ini, dituangkan dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi menimbang dalam perpres tersebut, seperti dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, aturan ini diterbitkan demi memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut yakni:

1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

ADVERTISEMENT

"Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi lampiran Perpres RAN PE yang juga tertuang dalam Pasal 2.

Untuk menindaklanjuti Perpres RAN PE ini, dalam lampiran juga tertuang program-program yang harus dilakukan untuk mewujudkan RAN PE ini. Salah satunya adalah terkait program yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Program ini menyasar masyarakat sipil dan polisi. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi penanggung jawabnya. Program ini dibuat karena perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Program tersebut adalah pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Nantinya, masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

"Meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Mengarah Terorisme," demikian bunyi hasil yang ingin dicapai dalam pelatihan ini.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu juga mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE dan pelibatan kampus. Simak di halaman berikutnya.

Dalam perpres itu, diatur juga perihal pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE. Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu tertuang dalam Pasal 5.

Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme. Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.
2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.
3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal. Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 juga diatur soal peningkatan peran rumah ibadah dan penceramah. Baca di halaman berikutnya.

Selain menggandeng kampus hingga influencer, Presiden Jokowi juga melibatkan rumah ibadah hingga penceramah agama. Peran rumah ibadah dan penceramah dinilai memang perlu ditingkatkan dalam mencegah ekstremisme.

"Dibutuhkan peningkatan kapasitas komunitas (komunitas perempuan, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya) dalam merespons Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun aksinya dengan menyusun modul pelatihan dan sosialisasi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Selain itu, akan dibuat pelatihan pencegahan ekstremisme.

"Hasil meningkatnya kapasitas dan dukungan sejumlah komunitas (komunitas perempuan, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya). Meningkatnya jumlah pemimpin komunitas dalam pelatihan dan sosialisasi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi halaman SK Nomor 001041 C.

Halaman 2 dari 3
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads