Komisi II DPR RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjelaskan pemberhentian eks Ketua KPU Arief Budiman. DKPP berharap semua pihak membaca putusan DKPP nomor 123 terkait pemberhentian Arief Budiman secara komprehensif dan tuntas.
"Harapan kami pertama agar supaya kita semua membaca secara komprehensif dan tuntas pertimbangan putusan nomor 123 terkait pemberhentian Pak Arief. Kami minta tolong, tolong, dan tolong dibaca dari A sampai Z," kata Ketua DKPP Muhammad dalam raker bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Muhammad juga berharap semua pihak bisa memahami keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU setelah membaca putusan mereka secara komprehensif dan tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga itu membantu Bapak Ibu memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu, itu saja harapan kami, Pak, tolong dibaca dulu dan kami menegaskan sekali lagi di hadapan Bapak-Ibu yang terhormat," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan DKPP mengambil keputusan menurut fakta yang ada dalam persidangan. Ia juga mengatakan persidangan Arief Budiman dilakukan terbuka untuk umum.
"DKPP tidak memiliki preferensi dalam memutus perkara, DKPP menilai fakta persidangan, dan semua sidang DKPP terbuka, waktu Pak Arief diperiksa seluruh mata memandang, bahkan sahabat saya dari luar negeri memandang sidangnya Pak Arief. Tidak ada 1 detik yang kami tutup dari akses publik. Silakan Bapak melihat," ucapnya.
Baca juga: Profil Plt Ketua KPU Ilham Saputra |
Selain itu, Muhammad mengatakan DKPP terikat oleh aturan kode etik yang melarangnya untuk membahas putusan yang sudah ditetapkan di hadapan publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017.
"Terkait putusan 123 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Ketua KPU RI. Pak ketua, bapak-ibu sekalian, Pak Mendagri, dan teman-teman penyelenggara. Saya mohon maaf, ada kode etik kami di Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik DKPP untuk tidak mengomentari tidak membahas lagi putusan yang sudah ditetapkan dan dibacakan kepada publik, ini ada kode etiknya Pak," ungkapnya.
Kendati demikian, Muhammad tetap akan memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR terkait pemecatan Eks Ketua KPU Arief Budiman. Namun penjelasan itu akan diberikan secara tertulis.
"Tapi jangan ragu, Pak, karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang terhormat bapak ketua Komisi II, kami akan jawab secara tertulis. Kami akan melanggar sedikit kode etik kami karena yang bertanya adalah rakyat melalui lisan yang yang terhormat Bapak-bapak di Komisi II. Tapi maafkan kami akan jawab secara tertulis," ungkapnya.
(hel/gbr)