Wajah Lama di Posisi Baru Usai Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU

Round-Up

Wajah Lama di Posisi Baru Usai Arief Budiman Dipecat dari Ketua KPU

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 07:42 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

KPU mengambil langkah cepat usai Arief Budiman dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ilham Saputra kini ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU.

Arief Budiman sebelumnya dinilai melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu karena turut mendampingi Evi Novida Ginting saat menggugat keputusan presiden di PTUN Jakarta. Arief Budiman dianggap melawan putusan DKPP.

"Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi saudara Evi Novida Ginting dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga," lanjut Muhammad.

DKPP berpandangan sikap Arief Budiman tersebut seolah-olah menunjukkan tidak adanya penghormatan kepada sesama lembaga pemilu. Meski Arief Budiman telah menyatakan kehadirannya sebagai bentuk dukungan pribadi, DKPP tetap menilai hal itu termasuk kategori pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

"Sikap dan tindakan teradu menunjukkan tidak adanya penghormatan tugas dan wewenang sesama lembaga pemilu, teradu menyatakan kehadiran teradu dalam ruang publik mendampingi dan menemani saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai bentuk dukungan pribadi sebagai sahabat, namun menurut DKPP hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara negatif atau tidak langsung sebab jabatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan dan tindakan teradu di ruang publik," ujarnya.

Atas hal itu, DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, dalil aduan terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ujar Muhammad.

Seluruh komisioner KPU kemudian menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan DKPP tersebut. Rapat pleno menghasilkan keputusan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua.

"Rapat pleno yang kami laksanakan tadi ya, memutuskan hal-hal sebagai berikut. Yang pertama memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

"Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU, nama Saudara Ilham Saputra," sebut Raka Sandi.

Raka Sandi menyebut Plt Ketua KPU Ilham Saputra sudah menindaklanjuti keputusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa.

"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing," kata Raka Sandi.

Sementara itu, Arief Budiman menegaskan tidak pernah melawan DKPP. Dia kemudian menjelaskan perkara yang dihadapinya diadukan dengan dua pokok aduan.

Pokok aduan yang pertama adalah dia diadukan dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan ke PTUN. Evi Novida sempat diberhentikan dari komisioner KPU.

"Dalam persidangan itu telah saya jelaskan secara runtut bahwa pendaftaran gugatan itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya melalui online, e-court, dan itu dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB kalau tidak salah. Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan beberapa kuasanya sedang ada di pengadilan dan saya sampai di pengadilan siang, jelang salat Jumat. Seingat saya itu," jelas Arief Budiman.

Arief Budiman menjelaskan kedatangannya ke pengadilan sebagai individu, bukan mewakili KPU. Arief Budiman menegaskan tidak pernah melakukan perlawanan terhadap DKPP.

"Jadi itu sudah saya jelaskan. Kemudian di dalam putusan itu, di dalam pertimbangan putusan juga disampaikan bahwa in sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu itu tidak benar karena pada hari itu KPU sedang melakukan work from home, WFH. Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi," ucap Arief Budiman.

Arief Budiman kemudian menjelaskan prinsip leadership yang menurutnya memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa, yang menimpa anggotanya. Sekali lagi dia menegaskan apa yang dilakukannya bukanlah perlawanan terhadap DKPP.

"Maka saya tegas mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP dan sebetulnya hal semacam inilah yang berkali-kali saya selalu tegaskan kepada teman-teman saya, baik di provinsi atau kabupaten/kota, kalau ada problem, selesaikan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Arief.

Ilham Saputra Sempat Menjadi Plh Ketua KPU

Pada September 2020 lalu, Arief Budiman sempat dirawat karena terpapar karena terpapar virus Corona (COVID-19). Untuk melanjutkan tugasnya sementara, KPU menunjuk Ilham Saputra sebagai Plh Ketua untuk menggantikan Arief.

"Dalam rangka untuk memperlancar urusan tata administrasi KPU, telah diputuskan penunjukan Plh Ketua KPU, yaitu dalam hal ini Plh Ketua KPU dilaksanakan Saudara Ilham Saputra," kaya Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8).

Penunjukan Plh itu dilakukan karena Arief sempat dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Tujuannya adalah mempercepat proses pemulihan.

"Saudara Arief Budiman sebagai Ketua KPU definitif sejak tadi pagi memutuskan untuk melanjutkan perawatan ke RSPAD dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan," ujar Ilham.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads