Rapat dengan DKPP, Komisi II Cecar Pemecatan Ketua KPU Arief Budiman

Rapat dengan DKPP, Komisi II Cecar Pemecatan Ketua KPU Arief Budiman

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 14:48 WIB
Rapat Komisi II DPR dengan KPU hingga DKPP (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Rapat Komisi II DPR dengan KPU hingga DKPP (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU menjadi sorotan dalam rapat.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta penjelasan DKPP terkait adanya pemberhentian anggota KPU yang dilakukan oleh DKPP. Ketua DKPP Muhammad pun menjelaskan semua perkara dalam penyelenggaraan pemilu berasal dari laporan masyarakat.

"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," kata Muhammad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi penjelasan Muhammad, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta DKPP benar-benar meneliti laporan dari masyarakat. Sebab, Doli menilai laporan masyarakat belum tentu objektif.

"Sedikit saja soal laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," ujar Doli.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli. Ia berharap pengaduan masyarakat tersebut tidak direkayasa.

"Saya lihat alasan, tadi sudah diilustrasikan oleh ketua, bisa saja pengaduan itu direkayasa dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi," katanya.

Guspardi pun mempertanyakan alasan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Ia menilai ada dinamika yang tidak pas terkait pemberhentian Arief Budiman.

"Pak Arief dikatakan mendampingi ke pengadilan tata usaha, apakah etika yang dimaksud oleh DKPP dan menurut UU itu sejauh manakah? Apakah etik yang berkaitan dengan prosesi pelaksanaan Pilkada Pemilu dan sebagainya atau juga ada ranah yang di luar itu sehingga ini menjadi perdebatan bagi masyarakat banyak. Terkesan ada dinamika yang tidak pas," ujarnya.

Diketahui, Arief Budiman telah dipecat DKPP dari Ketua KPU karena 'menemani' Evi Novida Ginting ke PTUN saat mengajukan gugatan pemecatan. Arief Budiman menegaskan tidak pernah melawan DKPP.

Dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021), Arief Budiman menyebut perkara yang dihadapinya diadukan dengan dua pokok aduan. Pokok aduan yang pertama adalah dia diadukan dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan ke PTUN. Evi Novida sempat diberhentikan dari komisioner KPU.

"Dalam persidangan itu telah saya jelaskan secara runtut bahwa pendaftaran gugatan itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya melalui online, e-court, dan itu dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB kalau tidak salah. Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan beberapa kuasanya sedang ada di pengadilan dan saya sampai di pengadilan siang, jelang salat Jumat. Seingat saya itu," jelas Arief Budiman.

(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads