Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan 2 jaringan narkoba internasional. Dari pengungkapan tersebut, BNN yang bekerjasama dengan Bea-Cukai menyita 53,05 kg sabu.
"BNN menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Petrus mengungkapkan, sindikat pertama yang diungkap berasal dari kasus di Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada 10 Januari 2021. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai meringkus 3 pria berinisial AI, AS, dan D dengan barang bukti seberat 42,43," kata dia.
Pengungkapan itu, bermula saat petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.
"Kini ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor BNN pusat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Petrus.
Kasus kedua, merupakan jaringan sindikat Bagan-siapiapi. BNN berhasil meringkus kurir yang membawa sabu seberat 10,62 kg. Kurir sabu itu, kata Petrus, mengakali petugas dengan mengemas sabu dalam kemasan biskuit dan plastik klip.
Kurir sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial J alias OKD. Dia ditangkap BNN di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, Pukul 15.00 WIB, Selasa (12/1).
"Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 6,34 kg. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan 4 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 4,28 kg di rusun milik tersangka," ujar Petrus.
"Dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari jeratan pasal tersebut maksimal hukuman mati.
(mae/mae)