Inal ditangkap pada Jumat, 16 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus yang dilakukan tim itu. Dari keterangan Inal, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dan BNN menyasar sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta di daerah Tambangan, Tebingtinggi.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan, tepatnya di dalam kamar di bawah tilam (kasur) ditemukan 5 goni plastik. Setelah dibuka ternyata berisikan 180 bungkus atau bal yang berisikan narkotika jenis ganja," ucap Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi ketika dimintai konfirmasi, Minggu (18/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut tersangka RN, dirinyalah yang menyimpan ganja tersebut," imbuh Sunadi.
Barang bukti itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Sunadi, bungkusan ganja itu dalam kondisi sudah siap diedarkan.
Sunadi turut menyampaikan Inal sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak video Ada-ada Saja Modus Bandar Narkoba, Tabung Gas Diisi Ganja:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini