DKPP Pecat Arief Budiman, Gerindra: Jadi Bahan Evaluasi Komisi II

DKPP Pecat Arief Budiman, Gerindra: Jadi Bahan Evaluasi Komisi II

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 16:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mujahid
Sodik Mudjahid (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi II Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan putusan DKPP terkait pemecatan Ketua KPU Arief Budiman bakal menjadi evaluasi. Sodik mengatakan Komisi II DPR juga bakal menanyakan alasan pemecatan Arief Budiman itu dalam rapat bersama DKPP.

"Akan jadi bahan evaluasi Komisi II untuk UU ke depan, tentang DKPP yang mempunyai kewenangan keputusan yang final dan mengikat seperti sebuah pengadilan," kata Sodik kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

"Dalam rapat DKPP dengan Komisi II, tentu hal tersebut akan ditanyakan walau Komisi II tidak punya hak untuk meralatnya," sambung Sodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sodik menghormati putusan DKPP yang memecat Arief Budiman. Namun Sodik meminta hal itu dikaji lebih dalam dikaitkan aturan kode etik penyelenggaraan pemilu.

"DKPP mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pimpinan dan anggota KPU yang melalukan pelanggaran kode etik," kata Sodik.

ADVERTISEMENT

"Tapi harus dikaji lebih mendalam adakah deskripsi rinci dan terukur tentang kode etik yang disusun oleh DKPP," lanjutnya.

Selain itu, Sodik berharap putusan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman sudah melalui kajian komprehensif.

"Kami berharap DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakukan Arief Budiman dengan ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP," ujarnya.

Diketahui, pemecatan Arief itu terkait dengan pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU.

Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Halaman 2 dari 2
(eva/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads