MA Bebaskan Jagal Sapi yang Tusuk Enang hingga Tewas

MA Bebaskan Jagal Sapi yang Tusuk Enang hingga Tewas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 12:05 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membebaskan jagal sapi dari Sukabumi, Beben (50), yang menusuk perut Enang sehingga nyawa Enang tidak tertolong. MA menyatakan Beben melakukan hal itu karena membela diri sehingga bukan tindak pidana pembunuhan.

Beben berprofesi sebagai bandar sapi dan jagal. Kasus bermula saat Beben terlibat adu mulut dengan Enang di Cibadak pada 11 Oktober 2019. Beben mengaku kesal lantaran dibohongi Enang soal jual-beli dua ekor sapi. Perselisihan tersebut berujung keributan.

Amarah Beben tak terkendali saat lehernya dipiting Enang. Keduanya lalu terlibat perkelahian. Beben dan Enang berebut pisau dan dimenangi Beben, yang langsung melayangkan pisau jagal ke perut Enang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Beben ambil langkah seribu. Lima hari setelahnya, Beben ditangkap dan diproses secara hukum.

"Pelaku mengaku gelap mata sampai akhirnya mengeluarkan pisau dari dalam tas selempang kaneron miliknya. Dia menikam korban. Pelaku melarikan diri, sementara korban sempat berjalan sejauh beberapa meter sampai akhirnya ambruk dan tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi kala itu.

ADVERTISEMENT

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 15 Mei 2019, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membebaskan Beben. Atas hal itu, jaksa yang menuntut 8 tahun penjara melakukan kasasi. Tapi MA bergeming.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut," ujar ketua majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/1/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Gazalba Saleh dan MD Pasaribu. Menurut ketiganya, Enang telah memprovokasi dan mengancam jiwa Beben sehingga Beben membela diri.

"Telah terjadi serangan yang nyata terhadap badan Terdakwa yang terjadi dengan tiba-tiba, karena keadaan dipitingnya Terdakwa oleh korban Enang dan keadaan saling berebut pisau tersebut tidak diperkirakan sebelumnya oleh Terdakwa, dan serangan-serangan tersebut merupakan ancaman bagi badan Terdakwa maupun harta Terdakwa dan harta orang lain yang ada pada Terdakwa," ujar majelis kasasi.

Oleh sebab itu, sifat melawan hukum yang dilakukan Beben menjadi gugur meski ia menusuk Enang hingga mati.

"Perbuatan korban Enang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan Terdakwa melakukan perlawanan berupa pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat di mana perbuatan Terdakwa tersebut tidak melampaui batas keharusan. Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 49 KUHP, perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," pungkas majelis.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads