Berkas Lengkap, Kasus Kacab Maybank Penilap Duit Winda Earl Segera Disidang

ADVERTISEMENT

Berkas Lengkap, Kasus Kacab Maybank Penilap Duit Winda Earl Segera Disidang

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 12:05 WIB
A cleaner enjoys the view from a gondola at the Maybank building while his colleague cleans the glass panel in Singapore 10 October 2002. Singapores economy is estimated to have grown 3.7 percent in the September quarter from the previous year, the government said. AFP PHOTO/Roslan RAHMAN (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP)
Ilustrasi Maybank (AFP/ROSLAN RAHMAN)
Jakarta -

Polri menyampaikan berkas perkara mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert, yang menilap tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Albert akan segera disidangkan.

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 18 Desember 2020, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Helmy menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan Albert. Rencananya pelimpahan tahap II kasus eks Kacab Maybank Cipulir penilap tabungan Winda Earl ini akan dilakukan pekan ini.

"Telah dilakukan koordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kacab Maybank Cipulir Albert sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi (Winda Earl) dan ibundanya, Floletta. Total jumlah tabungan yang raib lebih dari Rp 20 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom pada Kamis (5/11).

Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Albert, yakni 1 unit tanah bangunan di Perumahan Jadepark Serpong II, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor; 1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007; dan uang Rp 13 juta.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT