Polri menyampaikan berkas perkara mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert, yang menilap tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Albert akan segera disidangkan.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 18 Desember 2020, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Helmy menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan Albert. Rencananya pelimpahan tahap II kasus eks Kacab Maybank Cipulir penilap tabungan Winda Earl ini akan dilakukan pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dilakukan koordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kacab Maybank Cipulir Albert sebagai tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi (Winda Earl) dan ibundanya, Floletta. Total jumlah tabungan yang raib lebih dari Rp 20 miliar.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom pada Kamis (5/11).
Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Albert, yakni 1 unit tanah bangunan di Perumahan Jadepark Serpong II, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor; 1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007; dan uang Rp 13 juta.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikutnya.
Sementara itu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk sempat melakukan mediasi degan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl. Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi, tapi tidak penuh, yaitu Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti Rp 16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, kepada detikcom, Selasa (24/11).
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy.
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.