Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Polri Beri Sinyal soal Tersangka Baru

Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Polri Beri Sinyal soal Tersangka Baru

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 18:48 WIB
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas raibnya tabungan Rp 22 Miliar milik Winda Earl dan ibundanya, Flolleta. Gelar perkara bertujuan menentukan peningkatan status beberapa saksi penerima dana tabungan Winda Earl dari Kacab Maybank Cipulir, Albert.

"Dalam waktu dekat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

Awi tidak menyebut kapan gelar perkara dilakukan. Awi menuturkan penyidik masih menelusuri ke mana dibawa larinya uang tabungan Winda oleh Albert.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikan nya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya, Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain tanah hingga kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/11)

Helmy mengatakan polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Selain kendaraan, uang senilai belasan juta juga disita.

"Satu unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp 13.000.000 dari penerima Toni," ujarnya.

Helmy menuturkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan Albert. Termasuk aliran dana dari Toni selaku penerima uang belasan juta yang diberikan kepada Albert.

"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," imbuhnya.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads