Maybank Siapkan Rp 16,8 M Ganti Duit Winda Earl, Polri: Tak Hapus Pidana

Maybank Siapkan Rp 16,8 M Ganti Duit Winda Earl, Polri: Tak Hapus Pidana

Kadek Melda L - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 16:36 WIB
Atlet eSports Winda Lunardi jadi korban dugaan tindak pidana penggelapan uang. Tak tanggung-tanggung, Rp 20 miliar yang ada ditabungannya di Maybank raib.
Winda Earl (Instagram/@evos.earl)
Jakarta -

Pihak Maybank tengah mempersiapkan uang ganti rugi atas raibnya tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya, Floletta. Polri menegaskan penggantian uang Winda Earl tidak menghapus peristiwa pidananya.

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Awi menuturkan peristiwa pidana dalam kasus raibnya tabungan Winda Earl sudah terjadi. Terduga pelaku, yakni mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pidanannya kan sudah terjadi, jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," terang Awi.

Untuk diketahui, kasus raibnya uang Winda Lunardi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.

ADVERTISEMENT

Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.

"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar juru bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera kepada detikcom, Selasa (24/11).

Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy.

"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads