10 Alasan MK Kategorikan Ganja Hidroponik sebagai Pohon dan Kena UU Narkotika

10 Alasan MK Kategorikan Ganja Hidroponik sebagai Pohon dan Kena UU Narkotika

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 10:19 WIB
ganja
Ilustrasi ganja (Thinkstock)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan ganja hidroponik ke kategori pohon dan bisa dikenai UU Narkotika bagi yang menanamnya. Meski sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ganja hidroponik tidak masuk kategori pohon.

Pohon di UU Nomor 18 Tahun 2013 didefinisikan:

Tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pohon ganja, tidak masuk kategori pohon sesuai UU 18 tahun 2013, MK menilai ganja tetap bagian dari pohon. Sebab, dalam mendefinisikan arti pohon, juga harus merujuk ke berbagai pengertian lain yang dikemukakan ahli.

Berikut rujukan MK soal definisi pohon yang dikutip detikcom dari putusan MK, Selasa (19/1/2021):

ADVERTISEMENT

1. Arti kata 'pohon' menurut KBBI: pohon/poΒ·hon/ n (1) tumbuhan yang berbatang keras dan besar; pokok kayu: - - asam; -- mangga; (2) bagian yang permulaan atau yang dianggap dasar; pangkal; (3) asal mula; pokok sebab.
2. Pengertian pohon menurut ahli botani bernama Baker dalam bukunya berjudul Prinsip-Prinsip Silvikultur, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987 menyatakan, "pohon merupakan tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang dan memiliki bentuk yang jelas dengan tinggi tidak kurang dari 8 kaki (2,438 meter).
3. Menurut Dengler, pohon diartikan sebagai suatu tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan daun yang jelas dengan tinggi minimal 5 meter.
4. Pengertian pohon menurut Kepmenhut 353/Kpts- II/1986 adalah tumbuh-tumbuhan berkayu yang memiliki batang setinggi dada 10 sentimeter atau lebih.
5. Pohon yang dalam bahasa Inggris disebut tree, menurut kamus Bahasa Inggris Merriam-Webster diartikan sebagai a. tanaman tahunan berkayu yang memiliki batang utama tunggal yang memanjang, umumnya dengan sedikit atau tidak ada cabang di bagian bawahnya; b. semak atau herba yang memiliki bentuk menyerupai pohon dalam pertumbuhan atau penampilannya.
6. Pengertian pohon menurut Pasal 1 angka 14 UU 18/2013 adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah.

Dari enam rujukan di atas, MK mengkategorikan ganja hidroponik sebagai pohon. Dengan alasan sebagai berikut:

1. Definisi pohon yang berbeda-beda dikarenakan tidak adanya ukuran yang pasti untuk dapat menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis antara satu pohon dengan pohon lainnya. Selain itu, pengklasifikasian terhadap tinggi pohon dapat terjadi karena kebutuhan dan relevansi secara kontekstual dari perumus definisi tersebut.

2. Pengertian pohon sebagaimana terdapat dalam UU 18/2013 harus dinyatakan demikian karena undang-undang ini mengatur terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang mana salah satu fokus utama pengaturannya adalah pencegahan pembalakan liar terhadap hasil hutan kayu berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan. Hasil hutan kayu yang dimaksud dalam UU 18/2013 adalah kayu yang berasal dari pohon yang memiliki definisi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU 18/2013.

3. Secara universal, pengertian pohon yang dikenal oleh masyarakat luas adalah tumbuhan yang memiliki struktur dari pucuk, daun, ranting, dahan, bunga, buah, batang serta akar di mana batang memiliki kekerasan tertentu. Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud.

4. Sebagai contoh, masyarakat menyebut tanaman pisang dengan sebutan 'pohon pisang' meskipun secara pembagian klasifikasi tumbuhan tanaman pisang tidak masuk dalam kategori 'pohon' karena batang tanaman pisang bukanlah batang sejati yang berkayu, namun tidak ada suatu keraguan pun apabila menyebutkan batang pohon pisang maka yang dimaksud adalah batang berbentuk bulat silindris dan berlapis-lapis serta mengandung banyak air. Pemahaman seperti ini, dalam ilmu botani dikenal dengan istilah 'pohon semu', namun tetap saja merupakan bagian dari kualifikasi pohon pada umumnya.

5. Kata pohon dalam rumusan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009, lebih menekankan kepada pemahaman terhadap penggambaran atau persepsi suatu tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah yang biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari. Hal demikian dikarenakan masih banyak masyarakat yang lebih mengenal kata pohon dibandingkan dengan kata perdu dalam mengklasifikasikan suatu tanaman berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah meskipun tanaman tersebut tidak memenuhi ukuran ketinggian tertentu dari sebuah pohon sebagaimana didefinisikan oleh para ahli botani.

6. Tanaman Narkotika Golongan I yang meliputi tanaman Papaver Somniferum L, tanaman koka, dan tanaman ganja (Lampiran I UU 35/2009) merupakan tanaman yang batangnya berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, dan buah. Sedangkan tinggi dari tanaman Narkotika Golongan I berkisar dari 1 (satu) meter hingga maksimal 6 (enam) meter, misalnya untuk tanaman ganja atau yang dikenal dengan nama Latin Cannabis sativa (UNODC, Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Cannabis And Cannabis Products, Manual for Use by National Drug Analysis, New York, 2019).

7. Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ciri-ciri, baik secara taksonomi maupun morfologi dari tanaman Narkotika Golongan I, maka perumusan kata pohon sebagaimana yang terdapat dalam UU 18/2013 tidak dapat diterapkan untuk mengklasifikasikan tanaman jenis ini. Karena tanaman Narkotika Golongan I tidak memenuhi rumusan memiliki batang berkayu yang dapat tumbuh mencapai ukuran diameter 10 sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 meter di atas permukaan tanah ataupun diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter sebagaimana yang dikehendaki dan didalilkan Pemohon dalam permohonannya.

8. Apabila MK mengadopsi pengertian 'pohon' di 1 UU 18/2013 terhadap UU Narkotika, justru akan menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan pemahaman terhadap tanaman Narkotika Golongan I itu sendiri.

9. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang- undangan menyatakan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu menyimpang dan berbeda dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.

10. Semangat negara untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang amat membahayakan generasi bangsa, di mana di dalamnya diperlukan langkah-langkah luar biasa salah satunya adalah kemudahan regulasi dan aspek penerapannya, termasuk salah satunya adalah UU 35/2009. Oleh karena itu, menurut MK, telah jelas ternyata bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata 'pohon' dalam ketentuan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009.

Selengkapnya ada di halaman berikutnya>>

Kasus bermula saat Ardian Aldiano ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja hidroponik di rumahnya. Ardian berdalih menanam ganja hidroponik untuk kesehatan karena menderita epilepsi. Tanaman ganja yang diamankan polisi yaitu:

1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 cm
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 cm
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 cm
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 cm
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 cm
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 cm
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm
12. Pohon ganja dengan 12 tinggi tanaman 3 cm
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 cm
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 cm
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 cm
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 cm
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 16 November 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke Ardian selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

Ardian tidak terima dan mengajukan judicial review ke MK. Menurut Ardian, harusnya ganja yang dilarang adalah pohon ganja dengan ketinggian di atas 1,5 meter. Adapun untuk kategori hidroponik, tidak bisa dikategorikan sebagai pohon.

Oleh sebab itu, Ardian meminta MK mendefinisikan ulang arti pohon dalam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Pasal 111 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Adapun Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tapi MK menolak argumen Ardian.

Halaman 3 dari 2
(asp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads