Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review soal ganja hidroponik, yang diajukan penderita epilepsi dari Surabaya, Ardian Aldiano. Menurut MK, tidak ada batasan ketinggian pohon ganja sehingga ganja hidroponik yang berukuran kecil pun melanggar UU Narkotika.
Kasus bermula saat Ardian ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja hidroponik di rumahnya. Ardian terpaksa menanam ganja karena mempunyai riwayat epilepsi.
Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi tetap menindak Ardian dan turut mengamankan ganja hidroponik yang sudah ditanam. Tanaman ganja yang diamankan yaitu:
1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 cm.
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 cm
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 cm.
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 cm.
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 cm.
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 cm
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
12. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 cm
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 cm
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 cm
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 cm.
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pada 16 November 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke Ardian selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Ardian tidak terima dan mengajukan judicial review ke MK. Menurut Ardian, seharusnya ganja yang dilarang adalah pohon ganja dengan ketinggian di atas 1,5 meter. Adapun untuk kategori hidroponik, tidak bisa dikategorikan sebagai pohon.
Oleh sebab itu, Ardian meminta MK mendefinisikan ulang arti pohon dalam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Pasal 111 ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Adapun Pasal 114 ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tapi apa kata MK?
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021).
Tonton video 'Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu':
Apa alasan MK menolak permohonan Ardian? Simak di halaman berikutnya.