Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari. Sidang ditunda lantaran orang tua Pinangki, yakni ayahnya bernama Heroe Sakuntala, meninggal dunia.
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Pinangki menjawab hakim sambil menangis. Hakim pun memberi izin Pinangki agar bisa menghadiri pemakaman ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini. Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan," kata hakim Eko.
Pinangki diizinkan keluar menghadiri pemakaman hingga proses pemakaman selesai. Sidang pun ditunda hingga Rabu (20/1).
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai. (Diizinkan) hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan pas di liang lahat, dilihat saja nanti kondisinya," tutur hakim.
Pinangki dalam kasus ini didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Diketahui sebelum terjerat kasus, Pinangki tercatat sebagai jaksa. Dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, dan jabatan terakhir dia adalah Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinaan Kejagung.
Kembali ke dakwaan, jaksa menyatakan pada 2019-2020, Pinangki yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.
(zap/dkp)