Jaksa menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa pertimbangan jaksa menuntut Pinangki 4 tahun penjara?
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme," kata jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Adapun hal meringankan untuk Pinangki adalah Pinangki seorang ibu dari anak usia 4 tahun. Pinangki juga menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan, dan berjanji nggak mengulangi perbuatannya. Terdakwa punya anak usia 4 tahun," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Pinangki menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Menurut jaksa, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu, karena USD 50 ribu-nya Pinangki berikan ke Anita Kolopaking.
Menurut jaksa, uang USD 500 ribu itu diterima Andi Irfan Jaya melalui adik ipar Djoko Tjandra bernama Haryadi Kusuma. Andi Irfan menerima uang itu di kawasan Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, jaksa juga menilai Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
"Bahwa dari USD 500 ribu terdakwa menukar mata uang rupiah sebesar Rp 4,7 miliar melalui money changer dengan cara melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit," kata jaksa.
"Dengan demikian unsur menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menghibahkan, telah terbukti secara sah menurut hukum," tambah jaksa.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.
Atas dasar itu, Pinangki diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa menyebut Pinangki bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(zap/zak)