Rektor USU Nyatakan Rektor Terpilih Bersalah Lakukan Plagiat Diri Sendiri

Rektor USU Nyatakan Rektor Terpilih Bersalah Lakukan Plagiat Diri Sendiri

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 22:20 WIB
Dr Muryanto Amin (dok. situs resmi FISIP USU)
Rektor USU terpilih, Muryanto Amin (dok. situs resmi FISIP USU)
Medan -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.

Dilihat detikcom pada Jumat (15/1/2021), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahyuddin mengatakan keterpilihan Muryanto tak masuk ranah SK yang diteken Runtung tersebut. Pengangkatan Rektor merupakan ranah Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

"Ini tidak ranahnya SK itu," ujar Mahyuddin saat ditanya soal apakah keputusan soal plagiat itu mempengaruhi terpilihnya Muryanto sebagai Rektor atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Pemberhentian dan pengangkatan rektor itu ranahnya MWA USU," ucapnya.

Ada enam poin putusan terhadap Muryanto Amin. Poin pertama menyatakan Muryanto secara sah dengan sengaja dan berulang melakukan plagiasi.

"Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, SSos, MSi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi," tulis keputusan poin pertama.

Berikut enam poin putusan dalam SK itu:

1. Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S. Sos , M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri)

2. Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S. Sos, M.Si telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika

3. Menghukum Dr Muryanto Amin S.Sos. M, Si. penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan

4. Menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si., untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU

5. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

6. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya

(haf/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads